
Foto: Sambutan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Dr. Marius Jelamu di Lapangan Hollywood Kupang (Senin 21/062021)
KUPANG-LIDAHTIMOR.COM Gubernur Nusa Tenggara Timur atau NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat,
melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Marius
Jelamu, mengatakan NTT mendukung pelaksanaan referendum terbatas atau jajak pendapat. Terkait perubahan masa jabatan Presiden Jokowi. Hal ini disampaikan, saat menghadiri acara deklarasi komite
penyelenggara Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden Jokowi yang
berlangsung di Lapangan Hollywood Kupang, Senin (21/6/2021).
Melalui liputan LIDAHTIMOR.COM mengatakan, apa
yang dilakukan oleh Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada
konstitusi 1945 merupakan bagian dari suara masyarakat NTT. Untuk
mendukung referendum terbatas sebagai sebuah hal positif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ia pun mengapresiasi pelaksanaan referendum terbatas ini yang mengatur tentang masa jabatan presiden selama dua periode.
"Jadi apa yang dilakukan oleh komite merupakan sumbangsih rakyat
kepada negara. Oleh karena itu mari kita belajar dari pernyataan
Presiden Amerika, John F. Kenedy tentang apa yang bisa dipersembahkan
pribadi sebagai rakyat kepada negara," Kata Marianus.
Menurutnya, kegiatan referendum ini merupakan bentuk gagasan agar bisa mendominasi hukum ketatanegaraan di Indonesia
"Konstitusi kita berpijak pada sistem tata negara. Jadi harus dinamis sesuai perkembangan zaman," kata Marius Jelamu.
Ia mengaku, pihaknya menyambut baik setiap gagasan masyarakat NTT. Termasuk mengenai ketatanegaraan. Ia juga berharap agar seluruh masyarakat NTT yang sudah merasakan kerja-kerja Presiden Jokowi untuk mendukung hal ini.
Sementara itu, Ketua Komite Pius Rengka mengatakan, kegiatan ini
bertujuan untuk mengkonsolidasi opini rakyat melalui jalan yang sah
untuk mengamandemen UUD. Ia mengaku bahwa ada opini yang berkembang di NTT yang menyatakan agar Presiden Jokowi dapat dipilih kembali.
Upaya mengubah konstitusi, kata dia, bukanlah hal yang tabu sebab
UUD juga pernah diamandemen sebanyak empat kali. Oleh karena itu
pendapat rakyat adalah bagian dari hak asasi. (red)

