JAKARTA-LIDAHTIMOR.COM Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), menggelar Sosialisasi dan Asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) ini diikuti oleh pejabat eselon I Kementerian Agama dan seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia. Plh. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Tambrin, menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara.
"Di Kemenag, mulai dari Menteri hingga pimpinan Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri wajib untuk melakukan laporan harta kekayaan sebagai
bentuk tanggungjawab sebagai penyelenggara negara," kata Tambrin, Kamis
(28/01).
Ia mengungkapkan, hadirnya e-LHKPN diharapkan dapat memberi kemudahan
bagi tiap penyelenggara negara untuk menjalankan kewajiban pelaporan
harta kekayaan.
"Dengan menggunakan e-LHKPN diharapkan pelaporan harta
kekayaan dapat menjadi lebih mudah, cepat dan efisien," ujarnya.
Tambrin berharap dengan adanya sosialisasi dan asistensi ini, seluruh
pejabat di lingkungan Kemenag dapat segera melakukan kewajiban
tersebut. Pihaknya pun siap memandu bilamana terdapat kesulitan dalam
pelaporan e-LHKPN.
"Selaku pengawas internal, Inspektorat Jenderal pun siap memandu
Bapak Ibu pejabat eselon I serta pimpinan PTKN untuk melakukan
pelaporan LHKPN," cetus Tambrin.
Sumber : Humas Itjen Kemenag
Editor : Martin Uung


